BPKN ingatkan untuk waspadai klinik dan produk kecantikan abal-abal
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap klinik kecantikan dan produk kecantikan abal-abal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik penipuan dan penggunaan produk berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan.
Klinik kecantikan abal-abal seringkali menawarkan layanan dengan harga yang murah, namun tidak menjamin kualitas dan keamanan prosedur yang dilakukan. Banyak kasus yang dilaporkan tentang praktik klinik kecantikan ilegal yang menggunakan bahan-bahan berbahaya dan tidak bersertifikat. Hal ini dapat menyebabkan efek samping yang serius pada kesehatan konsumen.
Selain itu, produk kecantikan abal-abal juga merupakan ancaman bagi kesehatan dan kecantikan kulit. Banyak produk ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid yang dapat merusak kulit dan menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang.
BPKN sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melindungi konsumen, terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap klinik kecantikan dan produk kecantikan yang beredar di pasaran. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih klinik kecantikan dan produk kecantikan yang akan digunakan.
Untuk menghindari klinik kecantikan abal-abal, BPKN menyarankan untuk memeriksa izin operasional klinik, meminta informasi tentang prosedur yang akan dilakukan, serta mencari referensi dan testimoni dari konsumen yang pernah menggunakan layanan klinik tersebut.
Sementara untuk produk kecantikan, BPKN menyarankan untuk memeriksa label produk, mencari informasi mengenai kandungan bahan yang digunakan, serta memilih produk yang telah memiliki sertifikasi dari lembaga yang berwenang.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahaya klinik kecantikan dan produk kecantikan abal-abal, diharapkan konsumen dapat lebih waspada dan memilih produk dan layanan kecantikan yang aman dan berkualitas. BPKN juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan konsumen. Semoga dengan langkah ini, masyarakat dapat terhindar dari bahaya klinik kecantikan dan produk kecantikan abal-abal.