PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja
Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun, PHRI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan ini.
Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata, terutama hotel dan restoran. Dengan tarif PPN yang lebih rendah, diharapkan konsumen akan lebih tertarik untuk menggunakan jasa hotel dan restoran, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan profitabilitas bisnis di sektor ini.
Namun demikian, PHRI juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan langkah-langkah untuk melindungi kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Hal ini penting mengingat sebagian besar pekerja di sektor ini adalah pekerja dengan upah rendah dan kondisi kerja yang tidak pasti.
PHRI menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau subsidi kepada pengusaha hotel dan restoran untuk memastikan bahwa kebijakan PPN 12 persen ini tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja. Selain itu, PHRI juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan dan pelatihan bagi pekerja di sektor pariwisata agar mereka dapat bersaing dalam pasar kerja yang semakin kompetitif.
Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh stakeholders di sektor pariwisata, termasuk pengusaha, pekerja, dan konsumen. PHRI siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.