Pemerintah akan bentuk pokja penanggulangan pungli di tempat wisata

Pemerintah Indonesia akan membentuk pokja penanggulangan pungli di tempat wisata. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memberantas praktik pungutan liar yang sering terjadi di tempat-tempat wisata di Indonesia.
Pungutan liar atau pungli merupakan masalah serius yang merugikan para wisatawan maupun pengelola tempat wisata. Praktik pungli ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pungutan tidak resmi oleh oknum petugas keamanan hingga pungutan liar oleh calo atau tukang parkir ilegal.
Dengan adanya pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih bersih dan transparan bagi para wisatawan. Pokja ini akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungli.
Selain itu, pokja penanggulangan pungli juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari praktik pungli. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kesadaran bersama untuk tidak terlibat dalam praktik pungli.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku pungli di tempat wisata. Sanksi tersebut bisa berupa denda, penangkapan, atau pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat wisata yang terlibat dalam praktik pungli.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan wisata yang lebih aman, nyaman, dan bersih dari praktik pungli. Sehingga, para wisatawan dapat menikmati liburan mereka tanpa harus khawatir akan praktik pungli yang merugikan.