Skip to content

Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Written by

kopawdkp

Kecubung adalah salah satu jenis tanaman yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung juga termasuk dalam kategori narkotika?

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kecubung termasuk dalam daftar tanaman yang memiliki kandungan zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan efek psikoaktif pada tubuh manusia. Hal ini membuat kecubung dikategorikan sebagai narkotika dan dilarang untuk digunakan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Meskipun kecubung memiliki berbagai manfaat dalam pengobatan tradisional, penggunaan tanaman ini harus tetap diawasi dan dikontrol. Penggunaan kecubung yang tidak tepat dan berlebihan dapat berdampak buruk bagi kesehatan, terutama jika digunakan sebagai obat terlarang.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan kecubung tanpa izin yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, pemerintah juga harus terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penggunaan kecubung agar dapat mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menggunakan kecubung dan tanaman obat lainnya dengan bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan biarkan kecubung yang seharusnya menjadi obat menjadi bahan yang merugikan bagi kesehatan dan keamanan kita semua. Semoga artikel ini dapat meningkatkan kesadaran kita semua akan bahaya penggunaan kecubung sebagai narkotika.

Previous article

Kenali tumbuhan kecubung, ternyata tumbuh di tempat liar

Next article

Panitia Guardian Run 2024 fokus persiapkan keamanan lari bagi pemula